Add your promotional text...

Resiko Umrah Backpaker atau Umroh mandiri

Deskripsi postingan blog

UMRAHNEWS

12/18/20233 min baca

Beberapa waktu terakhir, para pelaku usaha umrah dan masyarakat ramai membahas maraknya informasi umrah mandiri atau umrah backpacker.

Umrah backpacker adalah praktik ibadah umrah yang dilaksanakan secara mandiri oleh perorangan tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Praktik ini telah menjadi tren di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah yang ingin melaksanakan ibadah umrah dengan biaya yang lebih terjangkau.

Perspektif Hukum

Secara hukum, umrah backpacker merupakan praktik yang melanggar regulasi penyelenggaraan umrah di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang menyatakan bahwa penyelenggaraan umrah dapat dilakukan secara perseorangan dan berkelompok melalui PPIU.

PPIU adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. PPIU bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jemaah umrah. Oleh karena itu, pelaksanaan umrah harus dilakukan melalui PPIU agar terjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jemaah.

Risiko Umrah Backpacker

Praktek umrah backpacker memiliki berbagai risiko, antara lain:

  • Risiko penipuan. Jemaah umrah backpacker rentan menjadi korban penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Penipuan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, misalnya penipuan harga, penipuan paket umrah, atau penipuan visa.

  • Risiko tidak memiliki akses untuk mengurus hak-haknya. Jemaah umrah backpacker tidak memiliki akses untuk mengurus hak-haknya jika mengalami persoalan, baik di dalam maupun di luar negeri. Misalnya, jika jemaah umrah backpacker mengalami sakit, maka mereka tidak memiliki akses untuk mendapatkan perawatan medis yang layak.

  • Risiko menjadi overstayer. Jemaah umrah backpacker berisiko menjadi overstayer atau tinggal melebihi batas waktu visa. Hal ini dapat menyebabkan denda yang besar dan bahkan deportasi dari Arab Saudi. Efek deportasi juga tidak kalah menyeramkan, yaitu dilarang masuk Arab Saudi dalam waktu 10 tahun.

  • Risiko rawan sakit. Jemaah umrah backpacker yang belum memiliki pengalaman bepergian ke luar negeri, terutama ke Arab Saudi, berisiko rawan sakit karena cuaca ekstrem dan tidak mendapatkan layanan standar.

  • Risiko melakukan pelanggaran hukum dan tradisi masyarakat Arab Saudi. Jemaah umrah backpacker yang tidak memahami regulasi dan budaya masyarakat Arab Saudi berisiko melakukan pelanggaran hukum dan tradisi. Hal ini dapat menyebabkan masalah hukum dan bahkan deportasi dari Arab Saudi.

Penanggulangan Umrah Backpacker

Untuk menanggulangi praktik umrah backpacker, perlu dilakukan berbagai upaya, antara lain:

  • Edukasi masyarakat. Masyarakat perlu diedukasi tentang regulasi umrah dan risiko umrah backpacker. Edukasi dapat dilakukan oleh Kementerian Agama, asosiasi PPIU, dan lembaga-lembaga lain yang terkait. Edukasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti sosialisasi, broadcast informasi, pembuatan video pendek, video statement, infografis, seminar, dan kegiatan lainnya.

  • Koordinasi lintas kementerian/lembaga. Kementerian Agama dan Imigrasi perlu berkoordinasi untuk mencegah praktik umrah backpacker. Kemenag dapat meningkatkan pengawasan keberangkatan umrah di seluruh bandara internasional. Imigrasi juga perlu memastikan pada gate pemeriksaan imigrasi bahwa pemegang visa umrah benar diberangkatkan oleh PPIU.

  • Penegakan hukum. Aparat penegak hukum (APH) dapat menggunakan ancaman dalam UU PIHU untuk menindak pihak-pihak yang melanggar regulasi umrah.

  • Penguatan diplomasi luar negeri. Kementerian Agama dapat mengajak Arab Saudi untuk melakukan harmonisasi regulasi umrah antara regulasi di Arab Saudi dan Indonesia.

Oleh karna itu Umrah backpacker merupakan praktik yang melanggar regulasi dan memiliki berbagai risiko. perlu dilakukan berbagai upaya untuk menanggulangi praktik ini. Selain upaya-upaya di atas, penting juga bagi masyarakat untuk memahami bahwa umrah adalah ibadah yang sangat penting dan sakral. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

NBW Tours adalah salah satunya Pilihan biro perjalanan haji dan umrah yang terpercaya dan berpengalaman. Kami telah melayani ribuan jamaah haji dan umrah dari berbagai daerah di Indonesia.

Alasan memilih NBW Tours:

  • Terdaftar resmi: NBW Tours terdaftar secara resmi di Kementerian Agama RI.

  • Paket lengkap: NBW Tours menyediakan paket perjalanan yang lengkap, termasuk tiket pesawat, akomodasi, transportasi, dan pemandu wisata.

  • Pelayanan terbaik: NBW Tours selalu mengutamakan kepuasan pelanggan.

  • Harga terjangkau: NBW Tours menawarkan paket perjalanan dengan harga yang terjangkau.

Paket umrah NBW Tours:

  • Umrah Regular: Paket umrah regular adalah paket umrah yang paling populer di NBW Tours.

  • Umrah Plus: Paket umrah plus adalah paket umrah yang dikombinasikan dengan wisata ke tempat-tempat menarik di luar Arab Saudi.

Cara booking umrah NBW Tours:

  • Datang langsung ke kantor NBW Tours terdekat.

  • Telepon atau WhatsApp ke nomor 022 87835253 atau 0815-4641-8347.

Segera booking umrah NBW Tours dan dapatkan pengalaman perjalanan haji dan umrah yang berkesan!

"NBW TOURS BAHAGIAKU KE BAITULLAH"