Add your promotional text...


438 Penyelenggara Umrah Belum Lakukan Sertifikasi, Izinnya Terancam Dibekukan
Sebanyak 438 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) belum melakukan sertifikasi. Mereka terancam dibekukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) jika tidak segera mengurus hal tersebut.
Fajar
11/13/20232 min baca


Sebanyak 438 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) belum melakukan sertifikasi. Mereka terancam dibekukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) jika tidak segera mengurus hal tersebut.
"PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (15/11/2023).
Kemenag akan memberikan tenggang waktu hingga akhir bulan ini. Jika 438 PPIU itu tidak juga melakukan sertifikasi, maka Kemenag akan mengambil langkah tegas.
"Kami masih menunggu 438 sampai dengan 30 November 2023," tegas Nur Arifin.
Proses sertifikasi itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam Diktum Keempat KMA No. 1251/2021 disahkan bahwa PPIU diwajibkan memperoleh sertifikasi dalam waktu maksimal 2 (dua) tahun sejak izin diberikan atau sejak KMA 1251 diterbitkan pada 1 Desember 2021. Selanjutnya, diuraikan bahwa PPIU yang sudah mendapatkan sertifikasi akan menjalani proses sertifikasi berikutnya sesuai dengan siklus lima tahun sekali.
Maka dari itu, Kemenag mengimbau juga kepada seluruh PPIU yang sudah lewat masa berlakunya agar segera melibatkan diri dalam proses sertifikasi.
"Jadi, setelah sertifikasi yang pertama kali, maka PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali," imbuh Nur Arifin
Hingga kini, tercatat 681 PPIU yang harus menjalani proses sertifikasi untuk pertama kalinya hingga tanggal 30 November 2023. Dari jumlah tersebut, baru 243 PPIU yang telah mengajukan permohonan sertifikasi.
Selain itu, terdapat 71 PPIU yang harus melakukan sertifikasi ulang. Karena telah memasuki siklus lima tahunan.
Sutikno, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU, menekankan bahwa selama izin dibekukan, PPIU tidak diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan usaha. Jika tak juga mengurus sertifikasi hingga tanggal pembekuan, maka izin operasionalnya akan dicabut.
"PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama 6 (enam) bulan untuk mendapatkan sertifikat baru. Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru," jelas Sutikno.
"Izin operasional PPIU dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir," lanjutnya.
Demi mencegah hal tersebut, Kemenag akan terus mengingatkan PPIU untuk segera melakukan sertifikasi.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada PPIU dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memberikan pengingat kepada PPIU," tandas Sutikno.
Copyright 2015 - 2024 PT. Noor Barokah Walidein (NBW). All Right Reserved
PT. Noor Barokah Walidein
Ikuti Kami
Telepon:
022 -8783-5253
Whatsapp:
PROGRAM
Umrah Premium
Domestik
Internasional
WISATA HALAL
PAKET BUNDLING
Paket Fun & Games
Paket Event Organizer
LAINNYA
NBW Tours Affiliate
NBW Tours Agen
NBW Tours Press Room
DOWNLOAD NBW TOURS APP






Berpengalaman & dipercaya lebih dari 15 Tahun Sebagai Penyelenggara Biro Haji & Umrah Serta Wisata Halal Lainnya


Google Maps NBW
Terms and Conditions




























Tersertifikasi dan diawasi oleh :
Email:
cs@nbwtours.com
Ketentuan Nbw Tours
Jadwal Umrah
Jadwal Haji
Jadwal Wisata Domestik
Jadwal Wisata Internasional


Senin-Jumat: 09.00-17.00